Giat Penagulangan Covid-19

  • Jan 31, 2022
  • I Nengah Dwipa Arta
Lokasi Kegiatan: Wilayah Desa Dangin Tukadaya
Tanggal Kegiatan: Jan 31, 2021 s/d Jan 02, 2022

Menindak Lanjuti Surat Dari SEKRETARIAT DAERAH,

Tertanggal 29  Januari 2022,

Nomor : 140 / 077 / DPMD /2022.

Perihal : Pelaksanaan Posko Desa Penanganan Copid-19,

Yang Ditujukan Kepada : Perbekel dan Lurah Se-Kabupaten Jembrana

Untuk Melaksanakan : 

1. Segera membentuk atau dengan mengaktifkan kembali Posko Desa dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat di wilayah Desa / Kelurahan masing masing.

2. Mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan Satuan Tugas Copid-19.

3. Beberapa hal – hal penting untuk kembali dilaksanakan antara lain :

a. Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Copid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk desa/kelurahan.

b. Melakukan sosialisasi, penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah desa / kelurahan.

c. Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya secara berkala di wilayah desa/kelurahan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap tempat fasilitas umum dan Posko Desa.

4. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Desa  Penanganan Copid-19  dibebankan pada anggaran masingmasing Desa/Kelurahan sesuai dengan pokok kebutuhan  kegiatan yang sudah dianggarkan. 

5. Dalam pelaksanaan Posko Desa, sesuai fungsinya Tim Posko Desa agar senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan Bendesa Adat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Satgas Copid-19 Kecamatan, Puskesmas dan mitra desa lainnya.