STANDAR BIAYA/ TARIF PELAYANAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Dangin Tukadaya menyediakan informasi layanan publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk pengadaan, pemohon/ pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar Kantor Desa Dangin Tukadaya, dengan biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.