Permohonan Informasi Publik Desa

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disni

Permohonan Informasi Publik Desa Dangin Tukadaya dapat diajukan secara :

Online   : 

Secara Tertulis :

  • Silahkan Download Form Permohonan Informasi Disini
  • Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Dangin Tukadaya dengan alamat :
    Kantor Desa Dangin Tukadaya
    Jl. Majapahit No. 02 Jenbrana – Bali
    Kode Pos 82251
    Telepon (0365) 4545884
  • Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Dangin Tukadaya dengan alamat surel dangitukadayadesa@gmail.com

Secara Tidak Tertulis :

  • Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Dangin Tukadaya untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.